PP NOMOR 17 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PP NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG MANAJEMEN PNS










Dalam penjelasan dinyatakan bahwa Peraturan Pemerintah - PP Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan
Atas PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS (Pegawai Negeri Sipil), dinyatakan bahwa Penyelenggaraan Manajemen
PNS dilaksanakan oleh Presiden selaku
pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN dengan kewenangan
untuk kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan,
dan pemberhentian PNS

Tidak ada komentar untuk "PP NOMOR 17 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PP NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG MANAJEMEN PNS"