PERMENPAN RB NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA








Permenpan
RB
Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Perencana, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk pengembangan karier dan
peningkatan profesionalisme Pegawai
Negeri Sipil yang mempunyai ruang
lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam
perencanaan pembangunan, serta untuk meningkatkan
kinerja organisasi, perlu menyesuaikan pengaturan
mengenai Jabatan Fungsional

Tidak ada komentar untuk "PERMENPAN RB NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA"