PERMENDIKBUD NOMOR 14 TAHUN 2020 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA OLEH SATUAN PENDIDIKAN









Permendikbud Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh
Satuan Pendidikan, didasarkan
pertimbangan bahwa: a) bahwa
satuan pendidikan sebagai entitas layanan pendidikan dalam melakukan pengelolaan
dana dan belanja barang/jasa untuk mencapai tujuan pendidikan
harus dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan dapat terkelola secara efektif, efisien,
transparan, dan akuntabel; b

Tidak ada komentar untuk "PERMENDIKBUD NOMOR 14 TAHUN 2020 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA OLEH SATUAN PENDIDIKAN"