PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG PROGRAM INDONESIA PINTAR









Berdasarkan Permendikbud Nomor 10 Tahun
2020 Tentang Program Indonesia Pintar, yang dimaksud PIP atau Program Indonesia
Pintar adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar
dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari
keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.




Tujuan adanya PIP atau Program

Tidak ada komentar untuk "PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG PROGRAM INDONESIA PINTAR"