BERDASARKAN PP NOMOR 17 TAHUN 2020, GURU DAN DOSEN BERHAK MENDAPATKAN CUTI TAHUNAN
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan
Pemerintah - PP
Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS. Isi PP
Nomor 17 Tahun 2020 antara lain terkait pengembangan karier PNS
dalam JF, Pejabat Fungsional
berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab secara langsung
kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat
Tidak ada komentar untuk "BERDASARKAN PP NOMOR 17 TAHUN 2020, GURU DAN DOSEN BERHAK MENDAPATKAN CUTI TAHUNAN"
Posting Komentar