PMK NOMOR 9 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN PENGELOLAAN DAK NONFISIK
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor
9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas PMK Nomor 48 Tahun 2019
Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK)
Nonfisik, dinyatakan bahwa telah
diadakan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan
(PMK) Nomor 48/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik.
Ketentuan yang mengalami perubahan
Tidak ada komentar untuk "PMK NOMOR 9 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN PENGELOLAAN DAK NONFISIK"
Posting Komentar