PMA NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI PROFESI JABATAN FUNGSIONAL









Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pembentukan
Organisasi Profesi Jabatan Fungsional, yang dimaksud Organisasi
Profesi Jabatan Fungsional
atau Organiasi Profesi
adalah wadah berkumpul dan
berserikat bagi para
Pejabat Fungsional. Sedangkan yang dimaksud Pejabat Fungsional
adalah PNS yang
diberi tugas, tanggung jawab,
wewenang, dan

Tidak ada komentar untuk "PMA NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI PROFESI JABATAN FUNGSIONAL"