PERPRES NOMOR 33 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN REGIONAL (SHSR)
Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar
Harga Satuan Regional (SHSR),
diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat
(3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2109 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 1 Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR), menyatakan
(1)
Dengan Peraturan Presiden ini
Tidak ada komentar untuk "PERPRES NOMOR 33 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN REGIONAL (SHSR)"
Posting Komentar