PERMENDIKBUD NOMOR 8 TAHUN 2020 JUKNIS BOS SD SMP SMA SMK TAHUN 2020
Berikut ini ketentuan Pengelolaan dana BOS Reguler di Sekolah
berdasarkan Permendikbud
Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) BOS SD SMP SMA SMK
Tahun 2020 atau BOS Reguler Tahun 2020. Baca dengan cermat ketetunan ini agar
sekolah dapat mengelola dana BOS dengan akuntibel dan transparan.
a.
dana BOS Reguler
dikelola oleh Sekolah dengan
menerapkan prinsip manajemen
Tidak ada komentar untuk "PERMENDIKBUD NOMOR 8 TAHUN 2020 JUKNIS BOS SD SMP SMA SMK TAHUN 2020"
Posting Komentar