PERMENDAGRI NOMOR 90 TAHUN 2019 TENTANG KLASIFIKASI, KODEFIKASI, DAN NOMENKLATUR PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN KEUANGAN DAERAH











Peraturan Menteri Dalam
Negeri (Permendagri) Nomor
90 Tahun 2019 tentang
Klasifikasi, Kodefikasi, dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan
Keuangan Daerah, diterbitkan untuk
mengintegrasikan dan menyelaraskan perencanaan pembangunan dan keuangan daerah
guna mendukung Sistem Informasi Pemerintahan Daerah. Dengan demikian diharapkan
dapat berkontribusi secara langsung dalam

Tidak ada komentar untuk "PERMENDAGRI NOMOR 90 TAHUN 2019 TENTANG KLASIFIKASI, KODEFIKASI, DAN NOMENKLATUR PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN KEUANGAN DAERAH"