PERMENDAGRI NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG PAKAIAN DINAS ASN - PNS DI LINGKUNGAN KEMENDAGRI DAN PEMDA
Berdasarkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN - PNS) Di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan
Pemerintah Daerah (Pemda), Pakaian Dinas adalah pakaian seragam yang dipakai untuk
menunjukkan identitas Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas kedinasan.
Berdasarkan Permendagri
Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pakaian Dinas
Tidak ada komentar untuk "PERMENDAGRI NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG PAKAIAN DINAS ASN - PNS DI LINGKUNGAN KEMENDAGRI DAN PEMDA"
Posting Komentar