TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL NASIONAL DI INDONESIA










A. Makna Peraturan Perundang-undangan Nasional

Peraturan
perundangan-undangan berbeda dengan Undang-Undang, karena Undang-Undang hanya
merupakan salah satu bagian dari peraturan perundang-undangan. Peraturan
Peundang-Undangan itu sendiri adalah semua pertauran tertulis yang dibentuk
dengan cara-cara tertentu oleh pejabat yang berwenang dan dituangkan dalam
bentuk tertulis.




Menurut

Tidak ada komentar untuk "TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL NASIONAL DI INDONESIA"