PMA NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG UJI KOMPETENSI BAGI PNS PADA KEMENTERIAN AGAMA (KEMENAG)









Berdasarkan PMA Nomor
1 Tahun 2020 Tentang Uji Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pada Kementerian Agama
(Kemenag), dinyatakan bahwa Uji Kompetensi
adalah suatu proses membandingkan kompetensi yang dimiliki individu PNS
Kementerian Agama dengan kompetensi jabatan yang dipersyaratkan dengan menggunakan
alat ukur tertentu.




Pasal 2 Peraturan Menteri Agama (PMA)
Nomor 1 Tahun 2020

Tidak ada komentar untuk "PMA NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG UJI KOMPETENSI BAGI PNS PADA KEMENTERIAN AGAMA (KEMENAG)"