PERMENPAN RB NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG MANAJEMEN TALENTA ASN (APARATUR SIPIL NEGARA)









Berdasarkan Permenpan
RB
Nomor 3 Tahun 2020 Tentang
Manajemen Talenta ASN (Aparatur
Sipil Negara), Manajemen
Talenta ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah Manajemen Talenta ASN Nasional dan
Manajemen Talenta ASN Instansi. Adapun yang dimkasud Talenta adalah Pegawai ASN
yang memenuhi syarat tertentu untuk masuk ke dalam kelompok rencana suksesi.Sebagaimana
diketahui Manjemen ASN mengunakan

Tidak ada komentar untuk "PERMENPAN RB NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG MANAJEMEN TALENTA ASN (APARATUR SIPIL NEGARA)"