PERMENPAN RB NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS FARMASI DAN MAKANAN








Berdasarkan Permenpan RB Nomor 2
Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan, yang
dimaksud Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan adalah jabatan yang
mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk
melakukan kegiatan teknis fungsional pengawasan Obat dan Makanan. Sedangkan Pejabat
Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan

Tidak ada komentar untuk "PERMENPAN RB NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS FARMASI DAN MAKANAN"