PERMENKUMHAM NOMOR 5 TAHUN 2020 TENTANG JUKNIS PENILAIAN ANGKA KREDIT (PAK) PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN









Berdasarkan Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis
(Juknis) Penilaian
Angka Kredit (PAK) Perancang
Peraturan Perundang-Undangan, Jabatan Fungsional Perancang
Peraturan Perundang-undangan adalah jabatan yang mempunyai tugas, tanggung jawab,
wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan

Tidak ada komentar untuk "PERMENKUMHAM NOMOR 5 TAHUN 2020 TENTANG JUKNIS PENILAIAN ANGKA KREDIT (PAK) PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN"